Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PA.Kjn Winarsih binti Siswandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PA.Kjn
Tanggal Surat Jumat, 01 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Winarsih binti Siswandi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Ariyanto, S.HWinarsih binti Siswandi
2MUHAMMAD FAKHRI AVICENNA, S.H.Winarsih binti Siswandi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan PEMOHON sebagai Wali/Wakil yang sah dari kedua anak kandungnya yaitu: SYIFA NUR AHLIKA Binti SAYUDIN (Anak ke-1), Perempuan, lahir di Pekalongan, pada tanggal 09 Juni 2007 (saat ini berusia 18 Tahun); sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3326CLI0611200801932, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah; dan DAVID MINSHOLIKA Bin SAYUDIN (Anak ke-2), Laki-laki, lahir di Pekalongan, pada tanggal 14 Agustus 2014 (saat ini berusia 11 Tahun); sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3326-LT-09122014-0040, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah; 
masih belum cukup umur/belum cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan Hak Atas Tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 11.31.000045960.0, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Kajen, Desa Gejlig, seluas 2.667 M2 (dua ribu enam ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang tercatat atas nama:
1. NURI KHOIRUNNISA; 2. TARMANTO; 3. RAMIDI; 4. PURWANTO;
5.    CHIRDAD; 6. ALVIN SYARIFUDIN; 7. SYIFA NUR AHLIKA; 8. SULASTRI;
``9. RISKI ASTUTI; 10. DAVID MINSHOLIKA; 11KUNAENAH;

3.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Kajen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak