Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
421/Pdt.G/2026/PA.Kjn Putri Sory Hebring Jawara binti Kerso Hendri Yono bin Cahyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penguasaan Anak
Nomor Perkara 421/Pdt.G/2026/PA.Kjn
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putri Sory Hebring Jawara binti Kerso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendri Yono bin Cahyono
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;   
  2. Menetapkan hak asuh anak yang bemama Dwi Saniyyah Husnaa, Perempuan, lahir di Pekalongan, 01-05-2014, dibawah pemeliharaan (Khadanah) Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah atas anak (Dwi Saniyyah Husnaa) perbulan sejumlah Rp. 1.000.000., (satu juta ribu rupiah) melalui Penggugat setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun/menikah);
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak