Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PA.Kjn 1.Misdianto bin Darmojiono
2.Rastiah binti Kasid
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PA.Kjn
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misdianto bin Darmojiono
2Rastiah binti Kasid
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Janu Kurnia Utama, S.H.I., M.H.Misdianto bin Darmojiono
2Janu Kurnia Utama, S.H.I., M.H.Rastiah binti Kasid
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; ----------------------------------
2.    Menetapkan nama Pemohon I yang tertulis pada Akta Nikah Nomor: 430/24/III/1986 tertanggal 18 Maret 1986 yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah tidak sesuai dengan yang sebenarnya; -----------------------------------------------------------------
3.    Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercatat pada Akta Nikah sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 di atas; --------------------------------------
Semula: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Akta Nikah Pemohon I        : Kemis bin Darmojiono; -----------------------------
Menjadi: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Akta Nikah Pemohon I        : Misdianto bin Darmojiono; ------------------------
4.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah; ------------------------------------------------------------------------------
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; ---------------------------------------------
SUBSIDER : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya; --------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak