Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PA.Kjn 1.Nur Anisah binti M. Rofiq
2.Fatmawati binti Yahya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PA.Kjn
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Anisah binti M. Rofiq
2Fatmawati binti Yahya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kurnia Nova Saputra S.H.Nur Anisah binti M. Rofiq
2Kurnia Nova Saputra S.H.Fatmawati binti Yahya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak dibawah umur yang Bernama BAIQIS HASNA MILADIA Binti HARNOKO , Perempuan, lahir di Pekalongan, tanggal   25 – 10 –2012  , Berada di bawah Perwalian PEMOHON I selaku Ibu kandungnya yang Bernama NUR ANISAH Binti M. ROFIQ.
  3. Menetapkan anak dibawah umur yang Bernama MOH. ARKANA MAULANA Bin HARNOKO , Laki-laki, Lahir di Pekalongan, tanggal 08 – 02 – 2018 , Berada di bawah Perwalian PEMOHON II  selaku ibu kandungnya yang Bernama FATMAWATI Binti YAHYA.
  4. Memberikan Izin dan kewenangan kepada PEMOHON I bernama NUR ANISAH dan PEMOHON II Bernama FATMAWATI berhak mewakili masing-masing anaknya yang masih diabawah umur dalam melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan ;
  5. Memberikan Izin kepada PEMOHON I bernama NUR ANISAH dan PEMOHON II Bernama FATMAWATI untuk mewakili kepentingan anak-anak yang masih dibawah umur dalam Penjualan dan/atau peralihan hak atas SHM Nomor 02014/Kebonrowopucang , Luas 125 m2 , yang terletak di Kelurahan Kebonrowopucang , Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan ;
  6. Memberikan Kewenangan kepada PEMOHON I bernama NUR ANISAH dan PEMOHON II Bernama FATMAWATI untuk menandatangani Akta Jual Beli, Surat-surat, Dokumen-dokumen, serta melakukan Tindakan Hukum lainya yang diperlukan berkaitan dengan Proses Penjualan dan/atau Peralihan Hak atas OBJEK tersebut ;
  7. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON I dan PEMOHON II  sesuai ketentuan hukum yang berlaku;        

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak