Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2026/PA.Kjn 1.Didik Siswanto bin Dinur
2.Novia Dewi Ratnasari binti Ali Sodikin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2026/PA.Kjn
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Didik Siswanto bin Dinur
2Novia Dewi Ratnasari binti Ali Sodikin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Didik Siswanto bin Dinur) dan Pemohon II (Novia Dewi Ratnasari binti Ali Sodikin) yang dilangsungkan pada tanggal 22 Desember 2024 di rumah Pemohon I yang beralamatkan di Dusun Wonosari RT 006 RW 003 Desa Podosari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) KUA Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak