| Petitum |
PRIMER :
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2.Menetapkan nama dan tanggal kelahiran yang tertulis pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat dan Tergugat tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3.Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah;
Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat : Kholqiyah binti H. Ahmad Khuzaeri dan Pekalongan, 24 Juli 1982;
Duplikat Kutipan Akta Nikah Tergugat : Dwi Haryanto bin Karmono;
Menjadi
Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat : Kholqiah binti Achmad Khuzaeri dan Jakarta, 24 Juli 1982;
Duplikat Kutipan Akta Nikah Tergugat : Dwi Joharyanto bin Karmono;
4.Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajen Kabupaten pekalongan Jawa Tengah;
5.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya; |