| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan hak asuh anak yang bemama Dwi Saniyyah Husnaa, Perempuan, lahir di Pekalongan, 01-05-2014, dibawah pemeliharaan (Khadanah) Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah atas anak (Dwi Saniyyah Husnaa) perbulan sejumlah Rp. 1.000.000., (satu juta ribu rupiah) melalui Penggugat setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun/menikah);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |