| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari kedua anak Pemohon yang bernama:
- Ahmad Anggi Arif bin A. Munir , NIK 3326140609090002, lahir di Pekalongan 6 September 2009 Munir (anak ke-5) usia 16 tahun 7 bulan beralamat di Simbang kulon Blok 7 gang 5 Rt. 25 /Rw. 09 Kec. Buaran Pekalongan.
- Amilatul Ilmu binti A. Munir, NIK 3326145605120002, lahir di Pekalongan 6 September 2009 (anak ke-6) usia 13 tahun 11 bulan beralamat di Simbang kulon Blok 7 gang 5 Rt. 25 /Rw. 09 Kec. Buaran Pekalongan.
- Memberi ijin kepada Pemohon selaku Ayah kandung dari anak Pemohon yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama Ahmad Anggi Arif bin A. Munir dan Amilatul Ilmu binti A. Munir untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum menjual objek SHM Nomor Nomor 00913 Kelurahan Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah dengan luas 400 M2
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDER :
Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya; |