| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang masih di bawah umur bernama: Kayla risma Oktaviani, perempuan, lahir: 18-10-2012 (14 tahun), Dimas Anwar, laki-laki, lahir 03-10-2014 (12 tahun) berada dibawah perwalian Pemohon (warnoto bin sipul)
- Menetapkan Pemohon ( Warnoto bin sipul ) untuk mewakili anak-anak tersebut guna melakukan perbuatan hukum tertentu baik di dalam maupun diluar pengadilan
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
-
Jika Pengadilan Agama Kajen berpendapat lain, maka Peradilan yang baik mohon Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. |