Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
388/Pdt.G/2024/PA.Kjn Zuliyati binti Sahroni Mukromin bin M. Hadi Faruqi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 388/Pdt.G/2024/PA.Kjn
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zuliyati binti Sahroni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Janu Kurnia UtamaZuliyati binti Sahroni
Tergugat
NoNama
1Mukromin bin M. Hadi Faruqi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan harta bersama Penggugat; -----------------------
  2. Menetapkan telah putus perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan akta cerai nomor: 0321/AC/2024/PA.Kjn tertanggal 26 Maret 2024; ---
  3. Menetapkan selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat memiliki harta bersama berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bangunan rumah seluas ± 225 m2 yang dibangun bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2002 yang terletak di Desa Kwagean RT. 003 / RW. 001 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------------
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa Kwagean ---------------------------
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Sakdiyah ------------------
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Slamet -------------------------
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rozikin. ----------------------------

Bangunan rumah tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan bangunan rumah tersebut bernilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);  -------------------------------------

  1. Mobil Merek Toyota Avanza tahun 2009 yang dibeli bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2014, Warna: Hitam, Nomor Polisi: G 1716 AB, atas nama Mukromin. Mobil tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan mobil tersebut bernilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------

 

 

  1. Menetapkan membagi seperdua terhadap harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat berupa: ----------------------------------------------------------------------------
  1. Bangunan rumah seluas ± 225 m2 yang dibangun bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2002 yang terletak di Desa Kwagean RT. 003 / RW. 001 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------------
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa Kwagean ---------------------------
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Sakdiyah ------------------
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Slamet -------------------------
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rozikin. ----------------------------

Bangunan rumah tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan bangunan rumah tersebut bernilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);  -------------------------------------

  1. Mobil Merek Toyota Avanza tahun 2009 yang dibeli bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2014, Warna: Hitam, Nomor Polisi: G 1716 AB, atas nama Mukromin. Mobil tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan mobil tersebut bernilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk  menyerahkan seperdua dari harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; ----------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kajen adalah sah dan berharga terhadap harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bangunan rumah seluas ± 225 m2 yang dibangun bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2002 yang terletak di Desa Kwagean RT. 003 / RW. 001 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------------
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa Kwagean ---------------------------
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Sakdiyah ------------------
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Slamet -------------------------
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rozikin. ----------------------------

Bangunan rumah tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan bangunan rumah tersebut bernilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);  -------------------------------------

  1. Mobil Merek Toyota Avanza tahun 2009 yang dibeli bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2014, Warna: Hitam, Nomor Polisi: G 1716 AB, atas nama Mukromin. Mobil tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan mobil tersebut bernilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. ---------------------------------------------------

SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika Ketua Pengadilan Agama Kajen Berpendapat Lain, Mohon putusan seadil-adilnya  (ex aequo et bono). ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak