Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PA.Kjn Tria Amanda Octaviani Binti Paryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tria Amanda Octaviani Binti Paryono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sepenuhnya;
  2. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Paryono. Bin Tarmidi adalah Wali Adhol
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suami yang bernama Indra Nur Faizin bin Rasijo dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak