Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PA.Kjn Agus Rita Priyanto bin Marwi Sukamto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PA.Kjn
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Rita Priyanto bin Marwi Sukamto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. NASOKHA, S.H., M.H.Agus Rita Priyanto bin Marwi Sukamto
2Ganis Vitayanty Noor, S.H., M.H.Agus Rita Priyanto bin Marwi Sukamto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon adalah Ahli Waris dari almarhum Bambang Suryo Turwiyanto bin Marwi Sukamto;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

          Atau apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak