Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PA.Kjn Puryanah binti Suroso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PA.Kjn
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Puryanah binti Suroso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Jianie Lutfiatul Putri binti Tri Widodo (umur 17 tahun 8 bulan) dan Habibie Bima Widodo bin Tri Widodo (umur 14 tahun 2 bulan), berada dibawah perwalian Pemohon (Puryanah binti Suroso);
  3. Bahwa menetapkan Pemohon (Puryanah binti Suroso) untuk mewakili anak (Jianie Lutfiatul Putri binti Tri Widodo dan Habibie Bima Widodo bin Tri Widodo) melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak