Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PA.Kjn Purwadi bin Sumiarjo Slamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PA.Kjn
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Purwadi bin Sumiarjo Slamet
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Arumi Widya Kesuma binti Purwadi (umur 14 tahun 3 bulan), berada dibawah perwalian Pemohon (Purwadi bin Sumiarjo Slamet);
  3. Bahwa menetapkan Pemohon (Purwadi bin Sumiarjo Slamet) untuk mewakili anak (Arumi Widya Kesuma binti Purwadi) melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak