Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PA.Kjn 1.Umirah binti Tjaslam
2.Carmidah binti Dasiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umirah binti Tjaslam
2Carmidah binti Dasiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan Taruno bin Kardani yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 Desember 2024, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari pewaris Taruno bin Kardani:
    1. Umirah binti Tjaslam;
    2. Ian Rano budi Utomo bin Taruno;

sebagai ahli waris yang sah dari Taruno bin Kardani;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan  yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak