Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PA.Kjn Mei Nia Widyaningrum binti Sugihartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mei Nia Widyaningrum binti Sugihartono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Moch Rifqi Taufiqurrahman bin Sugihartono, lahir di Pekalongan, 21-04-2009 (umur 16 tahun), Untuk berada dibawah perwalian Pemohon (Mei Nia Widyaningrum binti Sugihartono);
  3. Menetapkan Pemohon (Mei Nia Widyaningrum binti Sugihartono) untuk mewakili anak (Moch Rifqi Taufiqurrahman bin Sugihartono) melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak