Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2024/PA.Kjn 1.Tarono bin Domar
2.Sri Ari binti Murdi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2024/PA.Kjn
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tarono bin Domar
2Sri Ari binti Murdi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan anak yang bernama Bagas Aditia Rizky bin Tarono (umur 15 tahun 11 bulan), berada dibawah perwalian Pemohon I (Tarono bin Domar) dan Pemohon II (Sri Ari binti Murdi);
  3. Bahwa menetapkan Pemohon I (Tarono bin Domar) dan Pemohon II (Sri Ari binti Murdi) untuk mewakili anak (Bagas Aditia Rizky bin Tarono) melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak