| Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan anak yang bernama:
a. Ave Precilia Septiani binti Subiyanto, Pemalang, 16 September 2015 (umur 10 tahun 4 bulan);
b. Saeful Bahri bin Subiyanto, Pemalang, 16 September 2015 (umur 10 tahun 4 bulan);
berada dibawah perwalian Pemohon (Kartini binti kuntari);
c. Menetapkan Pemohon (Kartini binti kuntari) untuk mewakili anak (Ave Precilia Septiani binti Subiyanto dan Saeful Bahri bin Subiyanto) guna melakukan Klaim Uang Duka Wafat (UDW) dan asuransi kematian di PT Taspen (Persero);
d. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|