Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PA.Kjn Rinoto bin Sumarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rinoto bin Sumarjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Valentino Aji Verinata bin Rinoto, lahir di Pekalongan, 15-02-2009 (15 tahun 3 bulan), Untuk berada di bawah perwalian Pemohon (Rinoto bin Sumarjo);
  3. Menetapkan Pemohon (Rinoto bin Sumarjo) untuk mewakili anak Valentino Aji Verinata bin Rinoto melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak