Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1349/Pdt.G/2024/PA.Kjn | Wimpih Sofyan bin Sofyan | 1.Nurul Aeny, S.H. M.Kn 2.Alfi Hidayawati, S.H. M.Kn 3.Ardian Perkasa Sofyan bin Warsono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 1349/Pdt.G/2024/PA.Kjn | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Petitum | Primer :
2.1 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02540, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1683/GJG/2006, Seluas 127 M2, Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;
2.2 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02546, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1685/GJG/2006, Seluas 138 M2, Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;
3.1 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02540, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1683/GJG/2006, Seluas 127 M2, Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;
3.2 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02546, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1685/GJG/2006, Seluas 138 M2, Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ; Bahwa Kedua Tanah dan Banguna tersebut adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ; karena PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari ANDI SOFYAN Tidak Pernah Menghadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku PPAT/NOTARIS, dan tidak Pernah merasa menandatangani Akta Hibah tersebut, ;
4.2 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02546, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1685/GJG/2006, Seluas 138 M2, Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;
Bahwa tanah dan bangunan Toko sengketa (tanah waris) apabila disewakan perbulan sebesar Rp. 2.000.000,- jadi sejak awal tahun 2023 hingga saat gugatan ini diajukan selama 8 (delapan) bulan tanah dan Bangunan Toko sengketa dikuasai dan dinikmati oleh Tergugat III maka telah menghasilkan uang sebesar : 8 bulan x Rp 2.000.000,- = Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat merasa sakit hati, kecewa dan dipermainkan oleh Tergugat III (keponakan angkat) yang pernah menyampaikan tentang harta peninggalan almarhum ANDI SOFYAN dan almarhumah MASTURAH untuk melakukan pembagian secara bersama – sama, tapi sampai diajukan gugatan ini itikad baik Tergugat III tidak ada, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Subsider :
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |