Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1349/Pdt.G/2024/PA.Kjn Wimpih Sofyan bin Sofyan 1.Nurul Aeny, S.H. M.Kn
2.Alfi Hidayawati, S.H. M.Kn
3.Ardian Perkasa Sofyan bin Warsono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1349/Pdt.G/2024/PA.Kjn
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wimpih Sofyan bin Sofyan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ZaenudinWimpih Sofyan bin Sofyan
Tergugat
NoNama
1Nurul Aeny, S.H. M.Kn
2Alfi Hidayawati, S.H. M.Kn
3Ardian Perkasa Sofyan bin Warsono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Islamia Ayu Anindia, S.H., M.H.Ardian Perkasa Sofyan bin Warsono
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan ;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT (WIMPI SOFYAN) adalah Ahli Waris Alm ANDI SOFYAN adalah Pemilik Sah Tanah dan Bangunan Toko yang tercatat dalam :

 

2.1 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02540, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1683/GJG/2006,  Seluas 127 M2,  Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;

 

2.2 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02546, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1685/GJG/2006,  Seluas 138 M2,  Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;

 

  1. Menyatakan Hibah atas  Tanah dan Bangunan Toko, yang tercatat dalam :

 

3.1 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02540, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1683/GJG/2006,  Seluas 127 M2,  Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;

 

3.2 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02546, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1685/GJG/2006,  Seluas 138 M2,  Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;

Bahwa Kedua Tanah dan Banguna tersebut adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ; karena PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari ANDI SOFYAN Tidak Pernah Menghadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku PPAT/NOTARIS, dan tidak Pernah merasa menandatangani Akta Hibah tersebut,  ;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT III, untuk menyerahkan kedua bidang Tanah dan Bangunan Toko beserta Sertifikat kepada PENGGUGAT tercatat dalam :

 

  1. Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02540, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1683/GJG/2006,  Seluas 127 M2,  Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;

 

4.2 Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 02546, yang terletak di Desa/Kelurahan Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Tanggal 11-10-2006, Nomor 1685/GJG/2006,  Seluas 138 M2,  Atas Nama : Yang semula atas nama MASTURAH menjadi ARDIAN PERKASA SOFYAN ;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil :

Bahwa tanah dan bangunan Toko sengketa (tanah waris)  apabila disewakan perbulan sebesar Rp. 2.000.000,-  jadi sejak awal tahun 2023 hingga saat gugatan ini diajukan selama 8 (delapan) bulan tanah dan Bangunan Toko sengketa dikuasai dan dinikmati oleh   Tergugat III maka telah menghasilkan uang sebesar : 8 bulan x Rp 2.000.000,- =  Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;

 

 

 

  1.  

Bahwa Penggugat merasa sakit hati, kecewa dan dipermainkan oleh Tergugat III (keponakan angkat) yang pernah menyampaikan tentang harta peninggalan almarhum ANDI SOFYAN dan almarhumah MASTURAH untuk melakukan pembagian secara bersama – sama, tapi sampai diajukan gugatan ini itikad baik Tergugat III tidak ada, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

 

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum banding atau verzet , maupun kasasi dari PARA TERGUGAT ;
  2.  

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

 

Subsider :

 

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak