| Petitum |
Primair
I. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
II. Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai Ahli Waris Almarhum Bapak Abbas bin Siud dan Almarhumah Ibu Sri Hartati.
III. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana tercatat dalam :
• Sebidang Tanah Berdiri Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Nomor : 274/Kertijayan, Gambar Situasi : GS 68/2/1984, Luas : ± 530 m?2;, Atas Nama Pemegang Hak : Abas. Terletak di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Abas / Amat Johari
- Sebelah Selatan: Jalan / Gang 5
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kertijayan / Jl. Raya Dari
Pekalongan Ke Kedungwuni
- Sebelah Barat : H. Nusron
• Sebidang Tanah Berdiri Bangunan Toko sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 278/Kertijayan, Gambar Situasi : GS.101/I/1984, Luas : ± 115 m?2;, Atas Nama Pemegang Hak : Abas. Terletak di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Toko Obat Batik Ming Fung (Bimpong)
- Sebelah Selatan: Abas
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kertijayan / Jl. Raya Dari
Pekalongan Ke Kedungwuni
- Sebelah Barat : Abas
Adalah Harta Waris yang belum pernah dibagi.
IV. Menyatakan Sebidang Tanah Berdiri Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00183/Simbangkulon, Gambar Situasi Nomor : GS.90/I/1978, Luas : ± 650 m?2;, atas nama pemegang hak : Sulistiawati binti Abas. Terletak di Kelurahan Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Nasta’in
- Sebelah Selatan : H. Agus Asiyanto dan Hj. Mukaromah
- Sebelah Timur : Marwah
- Sebelah Barat : Jalan
Yang telah dijual oleh Almarhum Bapak Abbas bin Siud uang hasil penjualannya dihutang oleh Almarhum Bapak Abbas bin Siud yang belum dibayarkan kembali kepada Penggugat menjadi hutang Almarhum Bapak Abbas bin Siud.
V. Menyatakan sah hutang Almarhun Bapak Abbas bin siud kepada Penggugat sebesar Rp. 1.844.949.609,- (satu milyar delapan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan rupiah)
VI. Menyatakan Harta Waris yang belum dibagi waris dikurangkan terlebih dahulu atas hutang Almarhum Bapak Abbas bin Siud sebesar Rp. 1.844.949.609,- (satu milyar delapan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan rupiah) yang kemudian sisanya dibagi waris kepada masing – masing Ahli Waris yaitu Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sesuai Syariat Hukum Islam.
VII. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk menyerahkan penguasaan atas Obyek Sengketa yaitu :
• Sebidang Tanah Berdiri Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Nomor : 274/Kertijayan, Gambar Situasi : GS 68/2/1984, Luas : ± 530 m?2;, Atas Nama Pemegang Hak : Abas. Terletak di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Abas / Amat Johari
- Sebelah Selatan : Jalan / Gang 5
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kertijayan / Jl. Raya Dari
Pekalongan Ke Kedungwuni
- Sebelah Barat : H. Nusron
• Sebidang Tanah Berdiri Bangunan Toko sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 278/Kertijayan, Gambar Situasi : GS.101/I/1984, Luas : ± 115 m?2;, Atas Nama Pemegang Hak : Abas. Terletak di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Toko Obat Batik Ming Fung (Bimpong)
- Sebelah Selatan: Abas
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kertijayan / Jl. Raya Dari
Pekalongan Ke Kedungwuni
- Sebelah Barat : Abas
Kepada Penggugat untuk dilakukan pembagian waris dan jika secara natura tidak dapat dibagi maka dilakukan penjualan secara umum (lelang) yang hasil penjualan lelang tersebut dikurangkan terlebih dahulu hutang Almarhum Bapak Abbas bin Siud kemudian sisanya dibagi waris kepada Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V sesuai Syariat Hukum Islam.
VIII. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bidang tanah berikut bangunan sebagai berikut :
• Sebidang Tanah Berdiri Bangunan Rumah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 274/Kertijayan, Gambar Situasi : GS 68/2/1984, Luas : ± 530 m?2;, Atas Nama Pemegang Hak : Abas. Terletak di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Abas / Amat Johari
- Sebelah Selatan : Jalan / Gang 5
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kertijayan / Jl. Raya Dari
Pekalongan Ke Kedungwuni
- Sebelah Barat : H. Nusron
• Sebidang Tanah Berdiri Bangunan Toko sebagaimana tercatat dalam
Sertifikat Hak Milik Nomor : 278/Kertijayan, Gambar Situasi : GS.101/I/1984, Luas : ± 115 m?2;, Atas Nama Pemegang Hak : Abas. Terletak di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Toko Obat Batik Ming Fung (Bimpong)
- Sebelah Selatan: Abas
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kertijayan / Jl. Raya Dari
Pekalongan Ke Kedungwuni
- Sebelah Barat : Abas.
IX. Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding, Kasasi dan Verzet.
X. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Subsidair
Dan, atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) |