Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2025/PA.Kjn Novia Suparwi binti Suparwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novia Suparwi binti Suparwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan saudari yang bernama Khumaedah binti Taban (umur 71 tahun 2 bulan), berada dibawah pengampuan Pemohon (Novia Suparwi binti Suparwi);
  3. Bahwa menetapkan Pemohon  (Novia Suparwi binti Suparwi) untuk mewakili saudari (Khumaedah binti Taban) melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak