Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2025/PA.Kjn Rismiyati binti Tasaan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rismiyati binti Tasaan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama;
    1. Dewi Mukti Setyaningsih binti M. Jundi, Perempuan, lahir di Pekalongan, 09-02-2017 (umur 8 tahun 9 bulan);
    2. Satriyo Dipo Nugroho bin M. Jundi, Laki-laki, lahir di Pekalongan, 21-10-2018 (umur 7 tahun);
    3. Tiara Fitri Arumi binti M. Jundi, Perempuan, lahir di Pekalongan, 13-05-2022 (umur 3 tahun 6 bulan);

Untuk berada dibawah perwalian Pemohon (Rismiyati binti Tasaan);

  1. Menetapkan Pemohon (Rismiyati binti Tasaan) untuk mewakili anak (Dewi Mukti Setyaningsih binti M. Jundi,  Satriyo Dipo Nugroho bin M. Jundi dan Tiara Fitri Arumi binti M. Jundi) melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak