Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
168/Pdt.P/2025/PA.Kjn | Yulianto bin Kusnadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
Nomor Perkara | 168/Pdt.P/2025/PA.Kjn | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum |
a. FIA NAELLA AUFA BINTI YULIANTO lahir di Pekalongan 28 Januari 2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326CLU803200809154 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan tertanggal 8 Maret 2008. b. MAULIDA AURELLIA ARLETHA BINTI YULIANTO lahir di Pekalongan 15 Januari 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3326-LU-30012013-0066 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan tertanggal 30 Januari 2013; c. ABIZARD ALTAN MUTTAQI BIN YULIANTO lahir di Pekalongan pada tanggal 09 Mei tahun 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3326-LU-15072021-0012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan tertanggal 16 Juli 2021; Untuk melakukan perbuatan hukum khususnya guna mengurus proses Jual beli sebidang tanah tegalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01811, seluas 3408 m2 (tiga ribu empat ratus delapan meter persegi) yang terletak Desa Gejlig , Kecamatan Kajen , Kabupaten Pekalongan ;
ATAU : Apabila Pengadilan Agama Kajen berpendapat lain, maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |