Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2025/PA.Kjn 1.Riyatno bin Carto
2.Istikharoh binti Sururi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riyatno bin Carto
2Istikharoh binti Sururi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan nama dan tanggal kelahiran yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah;

Akta Nikah Pemohon I                                   :           Larikan, 25 Oktober 1974;

Akta Nikah Pemohon II                                  :           Istiharoh dan 01 Maret 1977;

Menjadi

Akta Nikah Pemohon I                                   :           Pekalongan, 25 November 1974;

Akta Nikah Pemohon II                                  :           Istikharoh dan 01 Februari 1977;

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak