Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PA.Kjn 1.Agus Salim bin Amat Risqon
2.Wiwin Sunarni binti Rohmat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Salim bin Amat Risqon
2Wiwin Sunarni binti Rohmat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan permohon Pemohon I dan Pemohon II;

2.   Menetapkan anak yang bernama Antasena Putra Salim bin Wasrokhim tersebut secara hukum, sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II;

3.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak