Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya KRISTINA LILI SUMARNI menjadi RISTINAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sragi I Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya; |