| Petitum | 
				PRIMER : 
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 
2.    Menetapkan Pemohon sebagai wali/wakil yang sah dari anak 
kandungnya yang bernama M AGUNG MAULANA Bin DUL AHMAT, Laki-laki, lahir di Pekalongan, pada tanggal 25 – 02 - 2010, (15 tahun) ;  sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Kelahiran No. 3326CL12212201001075, tanggal 22 Desember 2010, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab Pekalongan,; 
3.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum; 
SUBSIDER: 
Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |