Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PA.Kjn 1.Sri Subiyartiningsih binti Toekiman
2.Tri Sudijarti binti Toekiman
3.Heny Indriastuti binti Toekiman
4.Diyah Parawita Rahayu binti Toekiman
5.Sabar Ivan Trianto bin Toekiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Subiyartiningsih binti Toekiman
2Tri Sudijarti binti Toekiman
3Heny Indriastuti binti Toekiman
4Diyah Parawita Rahayu binti Toekiman
5Sabar Ivan Trianto bin Toekiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V;
  2. Menetapkan Titik Sugiarti binti Toekiman yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 November 2024, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari pewaris Titik Sugiarti binti Toekiman:
    1. Sri Subiyartiningsih binti Toekiman;
    2. Tri Sudijarti binti Toekiman;
    3. Heny Indriastuti binti Toekiman;
    4. Diyah Parawita Rahayu binti Toekiman;
    5. Sabar Ivan Trianto bin Toekiman;

sebagai ahli waris yang sah dari Titik Sugiarti binti Toekiman;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan  yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak