Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PA.Kjn 1.Bagio bin Basri
2.Sulifah binti Wahmat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bagio bin Basri
2Sulifah binti Wahmat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan permohon Pemohon I dan Pemohon II;

2.   Menetapkan anak yang bernama Anggraeni Liana Pramista tersebut secara hukum, sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II;

3.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak