Petitum |
PRIMER:
1) Mengabulkan permohonan Eksekusi
2) Memerintahkan dengan teguran kepada termohon agar segera membayar Keseluruhan Total Biaya Terhutang Saudara Termohon/ Slamet Riyadi Selama Bulan Maret 2023 Hingga Maret 2024 Untuk Biaya Pendidikan Dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Rp. 16.150.000 (Enam Belas Juta Serratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Di Tambah Rp. 11.200.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Sejumlah: Rp. 27.350.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
3) Menetapkan SK Pegawai Negeri Sipil atas nama termohon/ Slamet Riyadi, Tempat Dinas SMP Negeri 2 Kajen (Pembina eskul Sepak Bola), NIP 196404061989011004, NIK 3326130604640001, sebagai sita jaminan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan kewajiban pemberian nafkah terhadap anak.
4) Membebankan biaya perkara terhadap termohon eksekusi
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan prinsip dalam sebuah Peradilan Islam. |