Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
568/Pdt.G/2024/PA.Kjn 1.CHAERIYAH
2.SOBIRIN
3.BAITUN
4.ALFIATU ROCHMANIA
5.NUR ASYIAH
6.KAROMAH
7.KHUSAINI
7.Hj.AZIZAH
8.Hj. NAILA ZULFA
9.SOFIYAH
10.AHMAD ZUBAIR AFFANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2024/PA.Kjn
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAERIYAH
2SOBIRIN
3BAITUN
4ALFIATU ROCHMANIA
5NUR ASYIAH
6KAROMAH
7KHUSAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SUPRIYONO, SH.,MHCHAERIYAH
2IMAM SUPRIYONO, SH.,MHKAROMAH
3IMAM SUPRIYONO, SH.,MHNUR ASYIAH
4IMAM SUPRIYONO, SH.,MHALFIATU ROCHMANIA
5IMAM SUPRIYONO, SH.,MHBAITUN
6IMAM SUPRIYONO, SH.,MHSOBIRIN
Tergugat
NoNama
1Hj.AZIZAH
2Hj. NAILA ZULFA
3SOFIYAH
4AHMAD ZUBAIR AFFANDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sumarsongko, S.H., M.H.Hj.AZIZAH
2Agus Sumarsongko, S.H., M.H.Hj. NAILA ZULFA
3Agus Sumarsongko, S.H., M.H.SOFIYAH
4Agus Sumarsongko, S.H., M.H.AHMAD ZUBAIR AFFANDI
Petitum
  1. PERMOHONAN :

 

Berdasarkan uraian di atas Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan kiranya berkenan memeriksa gugatan waris yang berasal dari gono-gini dari Para Penggugat dengan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat beretikat baik.
  3. Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PARA TERGUGAT adalah ahli waris dari  almarhum SAPRAN bin JAMHURI dan PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII adalah ahliwaris dari almarhumah DA’AH binti KUAT.
  4. Menyatakan sah Perkawinan antara SAPRAN bin JAMHURI dengan DA”AH binti KUAT berdasarkan pencatatan perkawinan oleh KUA Kec. Wiradesa Nomor 189/V/1963.
  5. Menyatakan sah atas harta gono gini yang diperoleh dalam perkawinan antara SAPRAN bin JAMHURI dengan DA”AH binti KUAT berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 semula atas nama SAPRAN dan DA’AH.
  6. Menyatakan perubahan kepemilikan  harta warisan atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 semula atas nama SAPRAN dan DA’AH kemudian beralih atas nama DAHMAD berdasarkan Akta Hibah Nomor 194/PPAT/Wrd/VII/1991 tanggal 29 Juli 1991 Kemudian beralih nama atasnama PARA TERGUGAT dan atau TERGUGAT IV adalah tidak sah.
  7. Menyatakan mengembalikan atas nama kepemilkan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 menjadi atas nama semula atas nama SAPRAN dan DA’AH.
  8. Menyatakan kepemilkan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 menjadi atas nama semula atas nama SAPRAN dan DA’AH untuk dibagi waris kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sesuai dengan ketentuan hukum waris.
  9. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak mewaris bagian dari harta peninggalan yang berasal dari gono gini berupa satu bidang tanah diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 yang merupakan peninggalan/warisan dari almarhumah DA’AH binti KUAT dan SAPRAN bin JAMHURI.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan hak kepemilikan dan membagi harta warisan yang berasal dari gono gini  atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 semula atas nama SAPRAN dan DA’AH kepada PARA PENGGUGAT.
  11. Menyatakan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang ( Turut Tergugat ) untuk tunduk dan mentaati putusan Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan.
  12. Menetapkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU : Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak