Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
Nomor Perkara |
568/Pdt.G/2024/PA.Kjn |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CHAERIYAH | 2 | SOBIRIN | 3 | BAITUN | 4 | ALFIATU ROCHMANIA | 5 | NUR ASYIAH | 6 | KAROMAH | 7 | KHUSAINI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IMAM SUPRIYONO, SH.,MH | CHAERIYAH | 2 | IMAM SUPRIYONO, SH.,MH | KAROMAH | 3 | IMAM SUPRIYONO, SH.,MH | NUR ASYIAH | 4 | IMAM SUPRIYONO, SH.,MH | ALFIATU ROCHMANIA | 5 | IMAM SUPRIYONO, SH.,MH | BAITUN | 6 | IMAM SUPRIYONO, SH.,MH | SOBIRIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj.AZIZAH | 2 | Hj. NAILA ZULFA | 3 | SOFIYAH | 4 | AHMAD ZUBAIR AFFANDI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Sumarsongko, S.H., M.H. | Hj.AZIZAH | 2 | Agus Sumarsongko, S.H., M.H. | Hj. NAILA ZULFA | 3 | Agus Sumarsongko, S.H., M.H. | SOFIYAH | 4 | Agus Sumarsongko, S.H., M.H. | AHMAD ZUBAIR AFFANDI |
|
Petitum |
- PERMOHONAN :
Berdasarkan uraian di atas Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan kiranya berkenan memeriksa gugatan waris yang berasal dari gono-gini dari Para Penggugat dengan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat beretikat baik.
- Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PARA TERGUGAT adalah ahli waris dari almarhum SAPRAN bin JAMHURI dan PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII adalah ahliwaris dari almarhumah DA’AH binti KUAT.
- Menyatakan sah Perkawinan antara SAPRAN bin JAMHURI dengan DA”AH binti KUAT berdasarkan pencatatan perkawinan oleh KUA Kec. Wiradesa Nomor 189/V/1963.
- Menyatakan sah atas harta gono gini yang diperoleh dalam perkawinan antara SAPRAN bin JAMHURI dengan DA”AH binti KUAT berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 semula atas nama SAPRAN dan DA’AH.
- Menyatakan perubahan kepemilikan harta warisan atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 semula atas nama SAPRAN dan DA’AH kemudian beralih atas nama DAHMAD berdasarkan Akta Hibah Nomor 194/PPAT/Wrd/VII/1991 tanggal 29 Juli 1991 Kemudian beralih nama atasnama PARA TERGUGAT dan atau TERGUGAT IV adalah tidak sah.
- Menyatakan mengembalikan atas nama kepemilkan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 menjadi atas nama semula atas nama SAPRAN dan DA’AH.
- Menyatakan kepemilkan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 menjadi atas nama semula atas nama SAPRAN dan DA’AH untuk dibagi waris kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sesuai dengan ketentuan hukum waris.
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak mewaris bagian dari harta peninggalan yang berasal dari gono gini berupa satu bidang tanah diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 yang merupakan peninggalan/warisan dari almarhumah DA’AH binti KUAT dan SAPRAN bin JAMHURI.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan hak kepemilikan dan membagi harta warisan yang berasal dari gono gini atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 740 Desa/Kel Kepatihan, luas 250 m2 semula atas nama SAPRAN dan DA’AH kepada PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang ( Turut Tergugat ) untuk tunduk dan mentaati putusan Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan.
- Menetapkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU : Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |