Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PA.Kjn 1.Handoyo bin Dalari
2.Dinarsih binti Tjasdari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Handoyo bin Dalari
2Dinarsih binti Tjasdari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan permohon Pemohon I dan Pemohon II;

2.   Menetapkan anak yang bernama Raisya Fazila binti Kuwatno tersebut secara hukum, sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II;

3.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak