Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali/wakil yang sah dari anak
kandungnya yang bernama M AGUNG MAULANA Bin DUL AHMAT, Laki-laki, lahir di Pekalongan, pada tanggal 25 – 02 - 2010, (15 tahun) ; sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Kelahiran No. 3326CL12212201001075, tanggal 22 Desember 2010, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab Pekalongan,;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |