Petitum |
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan gugatan harta bersama Penggugat; -----------------------
- Menetapkan telah putus perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan akta cerai nomor: 0321/AC/2024/PA.Kjn tertanggal 26 Maret 2024; ---
- Menetapkan selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat memiliki harta bersama berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bangunan rumah seluas ± 225 m2 yang dibangun bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2002 yang terletak di Desa Kwagean RT. 003 / RW. 001 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa Kwagean ---------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Sakdiyah ------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Slamet -------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rozikin. ----------------------------
Bangunan rumah tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan bangunan rumah tersebut bernilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); -------------------------------------
- Mobil Merek Toyota Avanza tahun 2009 yang dibeli bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2014, Warna: Hitam, Nomor Polisi: G 1716 AB, atas nama Mukromin. Mobil tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan mobil tersebut bernilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------
- Menetapkan membagi seperdua terhadap harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat berupa: ----------------------------------------------------------------------------
- Bangunan rumah seluas ± 225 m2 yang dibangun bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2002 yang terletak di Desa Kwagean RT. 003 / RW. 001 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa Kwagean ---------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Sakdiyah ------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Slamet -------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rozikin. ----------------------------
Bangunan rumah tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan bangunan rumah tersebut bernilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); -------------------------------------
- Mobil Merek Toyota Avanza tahun 2009 yang dibeli bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2014, Warna: Hitam, Nomor Polisi: G 1716 AB, atas nama Mukromin. Mobil tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan mobil tersebut bernilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; ----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kajen adalah sah dan berharga terhadap harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bangunan rumah seluas ± 225 m2 yang dibangun bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2002 yang terletak di Desa Kwagean RT. 003 / RW. 001 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa Kwagean ---------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Sakdiyah ------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Slamet -------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rozikin. ----------------------------
Bangunan rumah tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan bangunan rumah tersebut bernilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); -------------------------------------
- Mobil Merek Toyota Avanza tahun 2009 yang dibeli bersama antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2014, Warna: Hitam, Nomor Polisi: G 1716 AB, atas nama Mukromin. Mobil tersebut sekarang dalam penguasaan Tergugat baik fisik maupun surat-suratnya. Diperkirakan mobil tersebut bernilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum. ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Ketua Pengadilan Agama Kajen Berpendapat Lain, Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------------------------------------------- |