Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PA.Kjn M. Wildan bin Samirin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Wildan bin Samirin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Siti Nur Hana binti Samirin (Alm), lahir di Pekalongan, 08-12-2008 (umur 16 tahun 5 bulan), Untuk berada dibawah perwalian Pemohon (M. Wildan bin Samirin (Alm));
  3. Menetapkan Pemohon (M. Wildan bin Samirin (Alm)) untuk mewakili anak (Siti Nur Hana binti Samirin (Alm)) melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak