Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2025/PA.Kjn Oqta Kurnia binti M. Muslih Bastian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Oqta Kurnia binti M. Muslih Bastian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan ayah kandung Pemohon bernama M. Muslih Bastian bin Timbul adalah wali adhal;
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan sebagai wali Hakim atas pernikahan Pemohon dengan laki-laki bernama Muhammad Rizki Maulana bin Dodi Suhada;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Agama Kajen Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak